ABSTRAK Hukuman cambuk di Aceh merupakan bentuk hukuman yang di atur dalam Qanun Jinayah. Pelaksanaan hukuman cambuk menimbulkan berbagai persepsi masyarakat yaitu ada yang mendukung dan ada juga yang tidak setuju dengan berbagai alasan baik secara psikologis maupun alasan hak asasi manusia. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yaitu mengumpulkan data melalui observasi, wawancara dan dokumtasi kemudian dianalisa dan mendeskripsikan dalam bentuk tulisan dan kata-kata untuk diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari tahun 2018 sampai tahun 2021 di Kabupaten Aceh Barat terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) kasus pelanggaran Qanun Jinayah yang dicambuk brdasarkan Putusan Mahkamah Syari’iyah. Persepsi masyarakat Aceh Barat mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam karena dapat mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam dan juga pelaku merasa malu karena dilihat oleh orang ramai.
Copyrights © 2022