JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 3 No. 02 (2022): Judge : Jurnal Hukum

IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN UMU

Meka Hawalia (Universitas Teuku Umar)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

Keadilan restoraktif (restroative justice) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadiakan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh mahkamah agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (peraturan mahkamah agung dan surat edaran mahkamah agung) namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris. Lokasi penelitian yang digunakan sebagai tempat melakukan penelitian adalah pengadilan negeri sinabang. Keadilan restoraktif merupakan alternative penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku ,korban,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...