Keadilan restoraktif (restroative justice) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadiakan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh mahkamah agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (peraturan mahkamah agung dan surat edaran mahkamah agung) namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris. Lokasi penelitian yang digunakan sebagai tempat melakukan penelitian adalah pengadilan negeri sinabang. Keadilan restoraktif merupakan alternative penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku ,korban,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Copyrights © 2022