JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan

URGENSI REFORMASI SISTEM HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN PASAL 136 HIR /162 RBG

Perdana Raya Waruwu, Riki (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia telah mengatur mekanisme beracara di pengadilan mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan eksekusi putusan namun salah satu proses yang mempengaruhi terpenuhinya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah tindaklanjut terhadap eksepsi di luar kompetensi mengadili. Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”. Ratio legis rumusan ketentuan Pasal 136 HIR dan 162 RBg menurut pakar hukum ialah untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu sehingga proses berjalan cepat dan lancar karena eksepsi selain yang menyangkut mengenai kewenangan dianggap eksepsi yang dibuat-buat namun pada kenyataannya menurut data di Pengadilan Negeri Bekasi, eksepsi di luar kompetensi lebih banyak dikabulkan dibandingkan eksepsi terkait kompetensi sehingga proses persidangan tidak memenuhi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, perlu adanya Tata Cara Memeriksa dan Memutus Eksepsi dengan 3 (tiga) kriteria 1). Eksepsi tanpa bukti permulaan yang diputus setelah duplik, 2). Eksepsi dengan bukti permulaan yang diputus setelah duplik dan 3). Eksepsi yang mesti diputus bersama dengan pokok perkara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...