cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
udinbpn94@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan22@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Serang KM. 18,2 Bojong Desa Sukanagara
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL PILAR KEADILAN
ISSN : 27986640     EISSN : 27984567     DOI : -
Core Subject : Social,
A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
POLITIK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) ZULKIPLI, ZULKIPLI
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.283 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i1.148

Abstract

Politik hokum dibidang pemberantasan korupsi khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN, pemerintahan melalui beberapa ketentuan perundang-undangan, telah menempatkan para pengelola/pengurus BUMN sebagai subyek pelaku korupsi. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut : Bagaimana politik hokum dalam pemberantasan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang meliputi bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan sebagai penunjang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa politik hukum pemberantasan korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero yang tidak bertanggungjawab dan krouptif harus tetap berjalan. Namun demikian dalam pelaksanaannya harus dengan secara hati-hati dan benar-benar dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Praktek penegakan hukum pidana korupsi terhadap pengelolaan BUMN Persero selama ini yang merugikan BUMN (Negara) adalah salah satu bagian penting dalam bentuk pengendalian dalam pengelolaan BUMN yang bertanggungjawab dan berintegritas
ANALISIS FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) TENTANG PERBANKAN SYARI’AH JUNAEDI, JUNAEDI; NURUN NAZAH, FARIDA
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (674.581 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i1.149

Abstract

Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahwa faktanya adalah selain Indonesia berada di posisi pertama dan terbesar di dunia dari sisi jumlah perbankan syari’ahnya, Indonesia juga berada di posisi pertama dengan jumlah dewan pengawas syari’ah terbesar di dunia. Berbagai fatwa yang berhubungan dengan perbankan syari’ah telah dilegalisasi oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis ‘Ulama Indonesia (DSN-MUI). Antara lain tentang bunga dan penghimpunan dana. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN_MUI) terhadap Perbankan Syari’ah? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dalam menetapkan fatwa, MUI tidak lepas dari pendapat imam madzhab atau ada pendapat yang sudah diungkapkan pengikut imam madzhab. Penyerapan fatwa MUI ke dalam peraturan perundang-undangan dan menempatkan MUI sebagai lembaga yang berhak menentukan kepatuhan syari’ah. Kedua, penyerapan sebagian isi dan substansial fatwa ke dalam peraturan perundang-undangan dan sama sekali belum dimasukan ke dalam undang-undang. Ketiga, fatwa tidak diserap dalam peraturan perundang-undangan, seperti fatwa tentang rekening Koran syari’ah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANGERANG IRMANJAYA, IRMANJAYA; DJAYADIH, DJAYADIH
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.63 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i1.150

Abstract

Upaya mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan dalam rumah tangga harus terlaksana sesuai dengan derajat dan martabat kemanusiannya, namun pada faktanya kondisi ideal sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi Republik Indonesia belum dapat berjalan dengan optimal. Hal ini dapat dilihat melalui tidak adanya putusan Hakim Pengadilan Agama Tangerang yang menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat memutus perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak isteri dan anak korban kekerasan pada proses perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Tangerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian memperoleh keterangan bahwa bentuk pemenuhan hak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hakim Pengadilan Agama Tangerang pada faktanya belum memberikan pemenuhan hak dan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya. Menurut penulis, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu; Pertama, Majelis Hakim harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dengan menggunakan wewenang ex-officio hakim dalam memutus perkara dalam memutus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, dibutuhkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai paying hukum dalam membuat MoU antara Pengadilan Agama dengan instansi-instansi terkait dalam pemulihan korban kekerasan, seperti MoU antara Pengadilan Agama dengan klinik psikologi terapan. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami adanya hak-hak yang sudah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
TANGGUNG JAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF KAPITALIS DAN HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARASI INTEGRASI KEILMUAN) TAJUDDIN, TAJUDDIN; KHAIRUL ANAM, CHAFID
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.574 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i1.151

Abstract

Penyebab masalah lingkungan bukan hanya dari aspek produksi, perkembangan teknologi atau eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan umat manusia. Karena Allah SWT telah mentasbihkan bumi dengan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya untuk umat manusia. Penelaahan masalah lingkungan secara paripurna disebabkan karena adanya dimensi intelektual dan dilema ideologis yang mendalam yang terus menerus menghasilkan kemerosotan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Perspektif Kapitalis telah menerapkan dua solusi. Pertama, Cap and Trade System yang merupakan bagian integral dari Protokol Kyoto dan Skema Perdagangan Emisi Uni Eropa (ETS UE). Perusahaan-perusahaan diminta untuk mengurangi emisi karbon mereka dari waktu ke waktu, yang mengurangi total emisi karbon negara ke tingkat tertentu yang telah dikomitmenkan oleh Negara. Kedua, Clean Development Mechanism (CDM) memungkinkan negara-negara industri untuk meningkatkan kuota CO2 melalui pembelian kredit CO2 (kredit dari pemotongan emisi gas rumah kaca) dari negara-negara berkembang. Berdasarkan pemahaman pembangunan berkelanjutan ini, perusahaan tidak perlu mengurangi polusi bahkan ketika mereka mengkonsumsi kuota maksimum mereka untuk membuang polusi. Perspektif Hukum Islam juga menerapkan solusi, antara lain: mengurangi ketergantungan terhadap asing sebagai sumber pendanaan, memperketat kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kemandirian dalam upaya penerapan kebijakan yang mendukung lingkungan, menerapkan Syariah dan Khilafah Islam sehingga akan menekan kerusakan dan kezhaliman manusia terhadap lingkungan
PEMANDUAN KAPAL DALAM TERITORIAL LAUT MENURUT PERSPEKTIF KEDAULATAN INDONESIA MUCHSIN, MUCHSIN
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (571.75 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i1.152

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas wilayah dua pertiganya adalah laut, tentu transportasi laut sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda perekonomian nasional, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, mempererat hubungan antar bangsa. Serta transpoortasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan. Pemanduan merupakan kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. Pekerjaan memandu kapal ternyata termasuk pekerjaan yang tidak saja memerlukan sumber daya manusia berketrampilan khusus untuk melaksanakannya, tetapi juga dituntut tanggung jawab prestasi kerja, kerja sama, prakarsa, kejujuran, ketaatan dan perilaku kondisi fisik yang prima dalam pelaksanaannya. Kedaulatan negara merupakan keamanan wilayah, karena itu laut yang tidak aman menunjukkan negara tidak berdaulat. Realitanya, kondisi sistem kelembagaan saat ini yang terjadi adalah banyaknya instansi yang terlibat atau berkepentingan dalam pelaksanaan penegakan hukum, keselamatan, dan keamanan di laut. Hugo Krabbe berusaha memecahkan masalah teori kedaulatan negara juga teori kedaulatan rakyat yang sudah ada sebelumnya, di mana Jean Bodin, merumuskan bahwa kedaulatan adalah sifat utama dari negara
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Garizahaq, Wirda
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (672.654 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.227

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahirmaupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaanyang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapatkerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelahsebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. PengertianKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaMetode penelitian yang dipergunakan dalampenelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisaterhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahandiatas.
PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN RESTORATIVE JUSTICE Sri Novita, Maya
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (803.378 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.228

Abstract

Anak merupakan asset bangsa yang patut dilindungi tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya. Hak-hak anak juga dilindungi dalam Undang-Undang. Namun, faktor-faktor lingkungan yang negatif turut melibatkan anak dalam permasalahan tindak pidana. Akibatnya, peradilan tindak pidana anak harus ditegakkan agar permasalahan pelaku anak dapat diselesaikan. Implementasi restorative justice melalui diversi dipandang sebagai paradigma baru menghadapi persoalan anak yang berhadapan hukum dengan mengadakan pemulihan kondisi semula melalui alternatif peradilan non-formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah mengenai urgensitas penerapan diversi sebagai upaya mewujudkan keadilan restorative dalam Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya implementasi restorative justice dapat dilakukan pada proses penyidikan sebagai tahap awal pemeriksaan perkara. Mediator dibutuhkan dalam proses mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, dan masyarakat yang berkepentingan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan. Proses diversi adalah upaya penyelesaian konflik melalui pengadilan non-formal, dan keadilan restorative menghendaki agar konflik dapat diselesaikan tanpa melalui peradilan formal. Namun, penerapan diversi masih terkendala pada aspek kurangnya wawasan aparat penegak hukum dan kejaksaan secara teknis, serta sulitnya kondisi sosial budaya masyarakat yang cenderung melakukan stigmatisasi dan pengucilan pada pelaku tindak pidana anak.
URGENSI REFORMASI SISTEM HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN PASAL 136 HIR /162 RBG Perdana Raya Waruwu, Riki
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (725.643 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.229

Abstract

Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia telah mengatur mekanisme beracara di pengadilan mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan eksekusi putusan namun salah satu proses yang mempengaruhi terpenuhinya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah tindaklanjut terhadap eksepsi di luar kompetensi mengadili. Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”. Ratio legis rumusan ketentuan Pasal 136 HIR dan 162 RBg menurut pakar hukum ialah untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu sehingga proses berjalan cepat dan lancar karena eksepsi selain yang menyangkut mengenai kewenangan dianggap eksepsi yang dibuat-buat namun pada kenyataannya menurut data di Pengadilan Negeri Bekasi, eksepsi di luar kompetensi lebih banyak dikabulkan dibandingkan eksepsi terkait kompetensi sehingga proses persidangan tidak memenuhi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, perlu adanya Tata Cara Memeriksa dan Memutus Eksepsi dengan 3 (tiga) kriteria 1). Eksepsi tanpa bukti permulaan yang diputus setelah duplik, 2). Eksepsi dengan bukti permulaan yang diputus setelah duplik dan 3). Eksepsi yang mesti diputus bersama dengan pokok perkara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 Habeahan, Rasman; Akmani, Akmani
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.236

Abstract

Pengaturan terhadap pelaksanaanya perjanjian kerja waktu tertentu secara khusus kemudian diatur dalam peraturan pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021, penerapan pelaksanaan PKWT akhir-akhir ini banyak digunakan perusahaan karena efektif, efisien dan menguntungkan, akan tetapi disisi lain dalam pelaksanaan sifat, jenis dan jangka waktu PKWT serta pemberian Kompensasi terhadap pengakhiran PKWT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga berdampak merugikan pekerja. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu Pertama isi perjanjian dalam PKWT tidak sesuai Undang-Undang, Kedua perlindungan hukum pekerja dengan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten PT. Citra Bina Maju Jaya ditemukan masih banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang PKWT, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Citra Bina Maju Jaya, sebagian besar telah memadai diantaranya, pengupahan sudah sesuai UMK, pekerja PKWT sudah di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, sedangkan temuan perlindungan hokum yang belum memadai diantaranya, 80% perusahaan di PT. Citra Bina Maju Jaya belum mendaftarkan struktur dan skala upah, dan pekerja PKWT belum di dafatarkan BPJS Kesehatan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 Rasman Habeahan; Akmani
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.407 KB)

Abstract

ABSTRAK Pengaturan terhadap pelaksanaanya perjanjian kerja waktu tertentu secara khusus kemudian diatur dalam peraturan pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021, penerapan pelaksanaan PKWT akhir-akhir ini banyak digunakan perusahaan karena efektif, efisien dan menguntungkan, akan tetapi disisi lain dalam pelaksanaan sifat, jenis dan jangka waktu PKWT serta pemberian Kompensasi terhadap pengakhiran PKWT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga berdampak merugikan pekerja. Berdasarkan latar belakang di atas ditemukan permasalahan yaitu Pertama isi perjanjian dalam PKWT tidak sesuai Undang-Undang, Kedua perlindungan hukum pekerja dengan PKWT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, diperoleh dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten PT. Citra Bina Maju Jaya ditemukan masih banyak ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang PKWT, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Citra Bina Maju Jaya, sebagian besar telah memadai diantaranya, pengupahan sudah sesuai UMK, pekerja PKWT sudah di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, sedangkan temuan perlindungan hokum yang belum memadai diantaranya, 80% perusahaan di PT. Citra Bina Maju Jaya belum mendaftarkan struktur dan skala upah, dan pekerja PKWT belum di dafatarkan BPJS Kesehatan.