Maraknya kejadian pelanggaran Data Pribadi Konsumen bisnis Teknologi Finansial (fintech) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam praktik bisnis ini terdapat pihak yang dirugikan yaitu konsumen yang dilakukan oleh perusahaan Teknologi Finansial (fintech) legal. Meski sudah diberikan sanksi, namun masih banyak penyelenggara yang melanggar data/informasi pribadi konsumen sehingga efektifitas Peraturan Perundang–Undangan tersebut masih dipertanyakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum data pribadi konsumen telah diatur oleh OJK dan terkait data apa saja yang harus dilindungi juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen dan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Terkait sanksi yang diberikan sudah jelas diatur di POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Copyrights © 2023