Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 5 Nomor 1, Maret 2023

PENGATURAN PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA KARENA PANDEMI COVID-19

Muhammad Fuadsyah (Sriwijaya University)
Joni Emirzon (Unknown)
Meria Utama (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2023

Abstract

Penelitian ini menguraikan pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penghentian perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja karena pandemi Covid-19, Penulisan menggunakan metode hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait permasalah PHK karena Covid-19. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini dianalisis dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Penghentian perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambah Pasal 154 A dengan beberapa alasan termasuk keadaan memaksa. Keputusan“Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan pandemi Covid-19. Hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang di PHK yaitu memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa keja dan uang penggantian hak. Pekerja juga memperoleh jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.Kata Kunci: Perusahaan; Perjanjian Kerja;Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);  Force Majeure; Pandemi Covid-19

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...