Fokus penelitian ini yaitu mengenai implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen aparat sipil negara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang. Ada dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang dikumpulkan dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang secara langsung diperoleh dari penelitian lapangan dan langsung dari sumber data lapangan seperti hasil wawancara dan observasi di lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan secara umum cukup berhasil karena sebagian besar Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang dapat diimplementasikan atau dilaksanakan
Copyrights © 2023