Kosmetik berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti keterampilan menghias, mengatur. Definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MenKes/Permenkes/1998 yaitu kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan untuk mengubah penampakan tetapi tidak untuk menyembuhkan suatu penyakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh bauran pemasaran terhadap keputusan konsumen dalam membeli prodk kosmetik halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yaitu data sekunder, berupa kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bauran pemasaran mempunyai pengaruh terhadap keputusan pembelian konsumen yaitu dengan adanya strategi yang baik terhadap bauran pemasaran seperti meningkatkan kualitas produk, harga yang terjangkau, strategi promosi yang menarik dan distribusi yang lancar akan mempengaruhi keputusan konsumen dalam membeli sebuah produk atau barang.
Copyrights © 2022