Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 2 No. 7: Maret 2023

KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Nur Atika (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2023

Abstract

Artikel ini dengan tujuan Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...