Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Nur Atika
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 7: Maret 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini dengan tujuan Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.