Satu diantara aspek penting putusan hakim dalam kekuasaan kehakiman adalah pertimbangan hakim dalam memberikan berat ringannya suatu hukuman pidana. Pertimbangan hakim dapat diartikan pendapat tentang baik atau buruknya suatu hal guna memberikan suatu ketetapan atau keputusan yang dijatuhi hakim pada mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan dibawahnya yang dituangkan oleh hakim dalam putusannya. Pertimbangan hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Jenis penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah penelitian normatif. Hakikat dari putusan hakim sendiri adalah mahkota, dan puncak dari perkara pidana sehingga hakim dalam memberi putusan pidana harus memperhatikan segala aspek. Dalam pertimbangan hakim terdapat 3 (tiga) aspek yang hakim pertimbangkan yakni Aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.
Copyrights © 2022