REUSAM ; Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN SUATU PUTUSAN DI PERSIDANGAN

Andi Hakim Lubis (Prodi Ilmu Hukum, Universitas Medan Area)
Muazzul M (Prodi Ilmu Hukum, Universitas BATTUTA)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2023

Abstract

Satu diantara aspek penting putusan hakim dalam kekuasaan kehakiman adalah pertimbangan hakim dalam memberikan berat ringannya suatu hukuman pidana. Pertimbangan hakim dapat diartikan pendapat tentang baik atau buruknya suatu hal guna memberikan suatu ketetapan atau keputusan yang dijatuhi hakim pada mahkamah agung dan hakim pada badan peradilan dibawahnya yang dituangkan oleh hakim dalam putusannya. Pertimbangan hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Jenis penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah penelitian normatif. Hakikat dari putusan hakim sendiri adalah mahkota, dan puncak dari perkara pidana sehingga hakim dalam memberi putusan pidana harus memperhatikan segala aspek. Dalam pertimbangan hakim terdapat 3 (tiga) aspek yang hakim pertimbangkan yakni Aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

reusam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reusam merupakan jurnal dibawah fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang pertama kali diterbitkan dalam edisi cetak pada bulan Mei 2013. Jurnal Reusam berisi tulisan atau artikel ilmiah ilmu hukum berupa telaah konseptual, analisis kasus, kajian undang-undang, dan hasil penelitian lainnya ...