Salah satu upaya pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pelaksanaan hukuman. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu, dalam penanganannya harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Anak wajib didampingi oleh pekerja sosial bahkan aturan yang baru mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara yaitu diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.
Copyrights © 2022