Musawa : Jurnal Studi Gender dan Islam
Vol. 20 No. 1 (2021)

Kesetaraan Gender Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Di Syria dan Indonesia

Neng Eri Sofiana (Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan IAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

Syria dan Indonesia adalah negara yang memiliki hubungan diplomatik yang baik. Syria melakukan reformasi dan kodifikasi hukum keluarga lebih awal dibandingkan dengan Indonesia. Bahkan, Syria termasuk salah satu negara yang paling awal melakukan kodifikasi. Tulisan ini akan melihat bagaimana pembaruan hukum keluarga yang terdapat di negara Syiria dan Indonesia, kemudian melihatnya dari sisi fikih klasik dan sensitifitas gender. Hal ini dilakukan sebab regulasi pemerintah dapat menjadi salah satu sumber diskriminasi perempuan, sedangkan pembaruan hukum keluarga menjadi salah satu upaya untuk mengakomodir hak-hak perempuan, sehingga dapat mengangkat harkat, martabat, dan status perempuan. Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan ini adalah dengan penelitian pustaka yang bertumpu kepada subjek primer berupa kodifikasi hukum keluarga kedua negara, buku dan jurnal terkait. Hasilnya, ternyata, Syiria yang lebih bercorak kepada madzhab Hanafi lebih memiliki sentifitas gender atau pemenuhan hak-hak perempuan dalam ketentuan regulasi hukum keluarganya dibandingkan Indonesia yang lebih cenderung kepada madzhab Syafi’i. Adapun jika dilihat dari karakteristik tujuan, metode dan alasan sosiologis terkait ketentuan yang dipilih di negara tersebut dalam pembentukan dan pemberlakuan pembaruan hukum keluarga Islam, maka negara Syria dapat dikategorikan sebagai negara yang memiliki pembaruan hukum keluarga yang bersifat responsif, unifikasi madzhab dan intradoktrinal reform, sedangkan negara Indonesia memiliki pembaruan hukum keluarga yang bersifat adaptif, unifikasi madzhab dan intradoktrinal reform.   [Syria and Indonesia are countries that have good diplomatic relations. Syria carried out the reform and codification of family law earlier than Indonesia. In fact, Syria was one of the earliest countries to codify. This paper will look at how family law reforms exist in Syria and Indonesia, then look at it from the side of classical fiqh and gender sensitivity. This is done because government regulations can be a source of discrimination against women, while family law reform is an effort to accommodate women's rights, so that they can elevate the dignity and status of women. The method used in this writing is library research which relies on primary subjects in the form of Islamic constitution law both Syia and Indonesia, books and related journals. The result, it turns out, is that Syria, which is more oriented to the Hanafi thought, has more gender sensitivity or the fulfillment of women's rights in the provisions of family law regulations than Indonesia, which is more inclined to the Syafi'i thought. Meanwhile, if viewed from the characteristics of the objectives, methods and sociological reasons related to the provisions chosen in the country in the formation and implementation of Islamic family law reform, the Syrian state can be categorized as a country that has responsive family law reform, unification of schools or madhzab and intradoctrinal reform, while Indonesia has an adaptive family law reform, madhzab unification and intradoctrinal reform.]

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MUSAWA

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Musãwa Journal of Gender and Islamic Studies was first published in March 2002 by PSW (Pusat Studi Wanita) Sunan Kalijaga Yogyakarta under contribution with the Royal Danish Embassy Jakarta. In 2008, published twice a year in collaboration with TAF (The Asia Foundation), namely January and July. ...