Pencatatan perkawinan dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan dan pencatatan perkawinan diwajibkan bagi semua masyarakat non muslim yang ada di Kabupaten Bungo sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai kemungkinan yang merugikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana administrasi pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta pernikahan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019