Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih merupakan masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban (rehtsgemeenschap), ada kelembagaan adat, ada wilayah hukum, ada pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, serta masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 telah menimbulkan beberapa masalah mendasar yang dihadapi oleh Pemerintahan Adat Datuk Sinaro Putih yang wilayahnya meliputi Dusun Batu Kerbau, Dusun Baru Pelepat dan Dusun Lubuk Telau di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Permasalahan tersebut bertitik tolak dari adanya dualisme di tingkat kelembagaan desa, Ini diakibatkan Peran Rio (Kepala Desa) yang begitu leluasa untuk mengatur segala permasalahan adat pada masyarakat hukum adat Datuk Sinaro Putih yang selama ini diatur oleh Lembaga Adat yang dipimpin oleh Pemangku Adat. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam (idepht interview). Penelitian ini menemukan bahwa kewenangan Masayarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih telah dicampuri oleh Pemerintah Dusun dan Pemerintah Daerah misalnya saat Pemda Bungo mengizinkan perusahaan sawit PT. PML mengolah lahan hutan adat Datuk Sinaro Putih. Diangkatnya Rio menjadi pemangku adat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 membuat kekuasaan adat Datuk Sinaro Putih terdesak dan terpinggir. Mereka tidak berdaya ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo memberikan izin Perusahaan Sawit untuk mengelola wilayah hutan adat mereka.
Copyrights © 2018