Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Pasal 14 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus pada Sekolah Luar Biasa Negeri Muara Bungo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sebagai informan terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Muara Bungo, wakil kurikulum, pelayan Sekolah Luar Biasa Negeri Muara Bungo, lima murid Sekolah Luar Biasa Negeri Muara Bungo, dan dua anggota masyarakat. Penelitian ini lebih berfokus pada murid-murid penyandang tuna rungu di Sekolah Luar Biasa Negeri Muara Bungo tersebut. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Pasal 14 masih terkendala oleh beberapa faktor yang disebabkan antara lain, kurangnya jumlah tenaga pendidik. Idealnya seorang guru menangani 5-6 murid per kelas, tetapi yang terjadi adalah penggabungan dua kelas menjadi satu dengan jumlah murid 10-12 murid. Tenaga pendidik yang ada juga belum bersertifikat. Selain itu, sarana dan prasaran masih belum memadai, seperti belum adanya buku mata pelajaran bagi kelas XII, kurangnya pemerataan alat bantu dengar, dan belum tersedianya ruangan khusus terapi.
Copyrights © 2020