AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan permintaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra P3B dalam aspek regulasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan struktur organisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen. Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab Direktorat Jenderal Pajak belum menerapkan bantuan penagihan pajak yaitu jumlah negara mitra untuk melakukan bantuan penagihan pajak masih sedikit, cakupan pasal bantuan penagihan masih terbatas, dan belum diatur di dalam undang-undang domestik. Selain itu, pemahaman pegawai mengenai bantuan penagihan pajak masih kurang dan persepsi pegawai bahwa penagihan piutang pajak atas pembayar pajak asing merupakan hal yang sulit dilakukan. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki sistem informasi untuk melakukan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra dan kekurangan data aset pembayar pajak yang berada di luar negeri. Selain itu, prosedur pelaksanaan bantuan penagihan ke dalam negeri masih bersifat penagihan pasif dan belum diatur mekanisme pelunasan piutang serta sosialisasi mengenai bantuan penagihan pajak kepada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak masih kurang.
Copyrights © 2018