Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendalianIntern Pemerintah (SPIP) membawa perubahan besar dalam pelaksanaan peranAparat Intern pemerintah Indonesia (APIP). Peran APIP yang sebelumnya sebagaipemberi keyakinan saja bertambah menjadi peran konsultansi yang dirancanguntuk dapat memberi nilai tambah bagi organisasi. Peran konsultansi yangoptimal harus dapat memenuhi empat kriteria yang terdapat dalam PedomanTeknis Peningkatan Kapabilitas APIP. Empat kriteria peran konsultansi tersebutmenggunakan metode Internal Audit Capability Model (IA-CM) dalampenilaiannya. Dari empat kriteria penilaian mandiri, Inspektorat Kabupaten Paserbaru memenuhi dua kriteria yang ada sehingga peran konsultansi yang dilakukanbelum optimal,Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambatyang dihadapi Inspektorat Kabupaten Paser dalam pelaksanaan peran konsultansiyang belum optimal. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif studikasus dan metode pengumpulan data dilakukan dengan identifikasi dokumen danwawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penghambattersebut adalah kurangnya pengembangan kompetensi sumber daya manusia(auditor), kurangnya jumlah auditor, pedoman atau kebijakan pengawasan yangmasih kurang, dan hubungan antara inspektorat dengan objek pemeriksaan masihkurang kuat.
Copyrights © 2018