Dalam rangka peningkatan good governance, peraturan perundangan mewajibkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Keuangan Negara ialah pelaporan keuangan yang kualitasnya akan dinilai oleh BPK melalui opini yang dihasilkan dari proses pemeriksaan. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 188 pemerintah daerah belum WTP dikarenakan akun aset tetap, salah satu di antaranya Kabupaten Batang. Kabupaten Batang menerima opini WDP sejak tahun awal pemeriksaan sampai dengan tahun 2015 dengan pengecualian penyajian aset tetap dan temuan SPI penyajian dan penatausahaan aset tetap.Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif studi kasus dengan alat analisis berupa analisis data tekstual dan analisis deskriptif persentase. Data penelitian ini berasal dari wawancara, dokumen serta observasi. Penelitian dimulai penyusunan instrumen penelitian berupa panduan wawancara dan panduan penilaian kesesuaian terhadap standar dan regulasi. Tujuan penelitian ini ialah memahami proses penatausahaan aset tetap hingga terbentuk neraca, menilai seberapa sesuai proses tersebut dengan standar akuntansi dan regulasi terkait aset tetap, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kendala serta mengidentifikasi upaya perbaikan yang dapat dilakukan agar pencatatan dan penatausahaan aset tetap sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi terkait aset tetap.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pencatatan aset tetap hingga menjadi neraca di Pemkab Batang dilakukan mulai dari catatan akuntansi pada saat pembayaran (khusus untuk perolehan dari belanja modal) dilanjutkan dengan perekaman catatan teknis pada SIMDA BMD menu penatausahaan untuk semua aset tetap di akhir periode pelaporan. Tingkat kesesuaian proses pencatatan dan penatausahaan aset tetap terhadap standar akuntansi dan regulasi hanya sebesar 30% dengan kendala terbesar terdiri dari kendala SDM, kendala yang berasal dari komitmen, kendala aplikasi, kendala peraturan, kendala komunikasi dan keterbatasan waktu. Upaya perbaikan yang dapat dilakukan ialah meningkatkan SDM baik secara kualitas maupun kuantitas, memperbaiki peraturan dan menjaga ketertiban pelaksanaannya, mengembangkan aplikasi agar lebih sesuai kebutuhan termasuk meningkatkan sarana dan prasarana, serta meningkatkan komitmen dan komunikasi antar pihak terkait.
Copyrights © 2017