Selain untuk mengetahui tingkat konsisten antara dokumen perencanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan sebab-sebab terjadinya inkonsistensi antara dokumen perencanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dokumentasi dan wawancara semi terstruktur serta Focus Group Disccusion (FGD). Metode penentuan partisipan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Partisipan dalam penelitian ini terdiri orang-orang yang terlibat secara langsung dalam proses perencanaan dan penganggaran yaitu Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD). Teknik analsis data dalam penelitian ini menggunakan interactive model.Analisis dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran yaitu dengan melakukan integrasi antara dokumen RPJMD, RKPD, PPAS dan APBD untuk mengetahui tingkat konsistensi antara dokumen-dokumen tersebut. Hasil analisis dokumentasi menunjukkan tingkat konsistensi yang sangat rendah dan rendah pada RKPD terhadap RPJMD dan PPAS terhadap RKPD sedangkan APBD terhadap PPAS menunujukkan tingkat konsistensi yang tinggi dan sangat tinggi. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa dokumen perencanaan belum dijadikan acuan dalam menyusun APBD. Selanjutnya, analisis dilakukan terhadap hasil wawancara dan FGD yang mengarah pada pembentukan lima tema pokok penyebab inkonsistensi antara dokumen perencanaan dengan APBD yaitu: Pertama, sumber daya manusia yang kurang paham tentang proses perencanaan dan penganggaran. Kedua, komitmen dari pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan. Ketiga, penggunaan aplikasi yang terintegrasi mulai dari proses penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan APBD. Keempat, intervensi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kelima, Kebijakan dari pemerintah pusat.
Copyrights © 2016