Jurnal Restorative Justice
Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice

INKORPORASI HUKUM ISLAM KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Asriadi Zainuddin (Institusi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2019

Abstract

Hukum nasional Indonesia secara historis adalah kumpulan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat. Berbicara tentang Hukum Islam, maka yang dimaksud adalah terjemahan dari dua istilah: syariat dan fikih. Syariat adalah firman-firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan ketentuan-ketentuan Rasul-Nya SAW. (Al-Sunnah), keduanya bersifat sakral, universal dan kontemporal; berlaku untuk semua tempat dan segala zaman. Hukum Islam ini baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air, namun belum ada kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai ketepatan masuknya Islam ke Indonesia. Sistem hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited ...