Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan rekonstruksi sebagai metode pemeriksaan dalam proses penyidikan serta mengetahui faktor penghambat rekonstruksi dalam proses penyidikan suatu perkara pidana di Kepolisian Resort Merauke. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh penulis bahwa kedudukan rekonstruksi mengacu Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian faktor penghambat yang terjadi yaitu terdapat penyebab internal dan eksternal dimana dalam penyebab internalnya yaitu sumber daya manusia, tersangka, saksi, dan pengamanan ditempat kejadian perkara. Lalu, hambatan eksternalnya berasal dari keluarga korban maupun masyarakat sekitar yang mengganggu jalannya rekonstruksi yang telah dilaksanakan.
Copyrights © 2020