Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 4 Issue. 1 (2013)

HARMONISASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

A. Djoko Sumaryanto (Universitas Bhayangkara)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2013

Abstract

Pembalikan beban pembuktian merupakan pembuktian terhadap tindak pidana diluarkelaziman sistem pembuktian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia(KUHAP, UU PTPK), disamping hal tersebut pengeterapannya cederung melanggar hakasasi manusia (HAM). Di Indonesia pembalikan beban pembuktian terdapat pada beberapaperaturan perundang-undangan antara lain UU PTPK, UU Perlindungan Konsumen, UUPencucian Uang, UU Konvensi Anti Korupsi (KAK 2003).Antara undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain memiliki karakter yangberbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian sangat perlu dilakukan harmonisasi,agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan menggunakan pendekatankonsep, penelitian hukum dilakukan untuk mencari suatu kesamaan dan benang merah daripembalikan beban pembuktian dengan tidak melanggar HAM sebagai solusinya. Melaluitulisan ini konsep pembalikan beban pembuktian diharapkan mampu mengatasi persoalanpengungkapan kasus korupsi dan sebagai cara yang efektif dan efisien mengembalikankerugian keuangan Negara.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...