Pembalikan beban pembuktian merupakan pembuktian terhadap tindak pidana diluarkelaziman sistem pembuktian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia(KUHAP, UU PTPK), disamping hal tersebut pengeterapannya cederung melanggar hakasasi manusia (HAM). Di Indonesia pembalikan beban pembuktian terdapat pada beberapaperaturan perundang-undangan antara lain UU PTPK, UU Perlindungan Konsumen, UUPencucian Uang, UU Konvensi Anti Korupsi (KAK 2003).Antara undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain memiliki karakter yangberbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian sangat perlu dilakukan harmonisasi,agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan menggunakan pendekatankonsep, penelitian hukum dilakukan untuk mencari suatu kesamaan dan benang merah daripembalikan beban pembuktian dengan tidak melanggar HAM sebagai solusinya. Melaluitulisan ini konsep pembalikan beban pembuktian diharapkan mampu mengatasi persoalanpengungkapan kasus korupsi dan sebagai cara yang efektif dan efisien mengembalikankerugian keuangan Negara.
Copyrights © 2013