Mengingat perkembangan kejahatan dewasa ini yang semakin canggih, baik kualitas ataubobot pelanggaran dan modus operandi serta motivasi pelakunya yang bukan lagi bersifatinternal suatu Negara, maka sangat diperlukan juga evaluasi terhadap kebijakan kriminal,termasuk juga kebijakan penal sebagai basis untuk mewujudkan peraturan perundangundangan pidana yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi perkembangan masyarakat,khususnya terhadap penetapan sistem sanksi minimum khususnya. Namun sangatdisayangkan, suatu pedoman yang dapat dikatakan berfungsi memberikan ‘payunghukum’ setiap aktivitas legislasi untuk merealisir cita-cita dasar reformasi hukum melaluisistem sanksi yang ‘compatible’. Sanksi pidana minimum khusus yang tercantum dalamsuatu peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP selama ini sering mengulangdan memindahkan begitu saja dari sistem sanksi peraturan perundang-undangan yangbersifat umum. Sistem sanksi yang demikian, dilihat dari aspek metode dan teknikperundang-undangan dapat menjadi penyebab suatu peraturan tidak efektif. Darikacamata pelaksana peraturan perundang-undangan atau aparat penegak hukum, suatusanksi dapat digunakan sebagai alat penyelesai untuk mengakhiri pelanggaran terhadapnorma-norma yang telah dirumuskan. Dengan mencantumkan sanksi yang ‘compatible’dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka dapat diharapkan adanya kewibawaanhukum sehingga dapat memperkuat eksistensi dan penerapannya dalam kehidupanmasyarakat.
Copyrights © 2013