Hukuman bersyarat diperuntukkan khususnya bagi pelaku kejahatan yang melakukan sesuatuperbuatan atas dorongan atau hasrat insindentil tertentu dan hukum memandang sertamemberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana yang demikian untuk kembali ke jalanyang benar, kepada pelaku tindak pidana yng bersangkutan masih memungkinkan untukdiharapkan kesempatan tersebut diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan.Tujuan pokok dari lembaga hukuman bersyarat adalah untuk memberikan kesempatankepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau terpidana agar dapat memperbaiki diridan merehabilitasi dirinya bukan berada dan bukan ditempatkan di dalam LembagaPemasyarakatan (LP), akan tetapi terpidana dihukum untuk ditempatkan dan berada dalamlingkungan serta berada di tengah-tengah masyarakat di mana seorang terpidana tersebutbertempat tinggal atau berdomisili dan beraktivitas.Apabila suatu hukuman bersyarat dijatuhkan dalam waktu relatif singkat misalnya 4 bulankepada seorang terpidana, maka sanksi tersebut dipandang oleh hukum terlalu singkatsehingga kurang dapat mencapai tujuannya yakni untuk mengusahakan dan mampumemperbaiki serta merehabilitasi terpidana untuk kembali ke jalan yang benar.
Copyrights © 2013