Bangun Patrianto
Universitas Bhayangkara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Kasus Bank Century Dalam Perspektif Hukum Perdata Bangun Patrianto
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 1 Issue. 1 (2010)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.295 KB)

Abstract

Inc.Ltd (PT) Century Bank is bank institution whose function to collect social fund and distribute again to social in the form of credit so by having social trust to the bank is main factor in its persistence. Government action and the Decision of public administration in Bill Out toward PT Century Bank is legal or even government action against the law so it is criminal law or its policy is juridical flaws.
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Bangun Patrianto
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 2 Issue. 1 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.73 KB)

Abstract

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya disebut: Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat UUPTPK, tidak memberikan penjelasan secara jelas terhadap unsur “penyalahgunaan kewenangan” pada Pasal 3 UUPTK. Ketidakjelasan dalam menentukan konsep dan parameter unsur “penyalahgunaan kewenangan” menimbulkan terjadinya keragaman penafsiran putusan pengadilan mengenai konsep dan parameter unsur “penyalahgunaan kewenangan” karena tidak adanya batasan yang jelas.
LEMBAGA HUKUM SANKSI HUKUMAN BERSYARAT Bangun Patrianto
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 4 Issue. 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.735 KB)

Abstract

Hukuman bersyarat diperuntukkan khususnya bagi pelaku kejahatan yang melakukan sesuatuperbuatan atas dorongan atau hasrat insindentil tertentu dan hukum memandang sertamemberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana yang demikian untuk kembali ke jalanyang benar, kepada pelaku tindak pidana yng bersangkutan masih memungkinkan untukdiharapkan kesempatan tersebut diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan.Tujuan pokok dari lembaga hukuman bersyarat adalah untuk memberikan kesempatankepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau terpidana agar dapat memperbaiki diridan merehabilitasi dirinya bukan berada dan bukan ditempatkan di dalam LembagaPemasyarakatan (LP), akan tetapi terpidana dihukum untuk ditempatkan dan berada dalamlingkungan serta berada di tengah-tengah masyarakat di mana seorang terpidana tersebutbertempat tinggal atau berdomisili dan beraktivitas.Apabila suatu hukuman bersyarat dijatuhkan dalam waktu relatif singkat misalnya 4 bulankepada seorang terpidana, maka sanksi tersebut dipandang oleh hukum terlalu singkatsehingga kurang dapat mencapai tujuannya yakni untuk mengusahakan dan mampumemperbaiki serta merehabilitasi terpidana untuk kembali ke jalan yang benar.