Konsep perampasan aset adalah salah satu dari jenis pidana tambahan diluar pidanapokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Konseppidana tambahan adalah dapat dijatuhkan oleh hakim bila dipandang perlu. Dalamperkembangan sistem pemidanaan yang sekarang perampasan aset hasil tindak pidanaharus selalu diterapkan. Hal ini dikarenakan untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku tindak pidana. Diharapkan dengan perampasan aset yang dilakukan oleh aparatpenegak hukum tindak pidana narkotika dapat diberantas dan memberikan tambahan danabagi kegiatan pencegahan tindak pidana narkotika
Copyrights © 2013