Secara umum pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal(perbuatan dan sebagainya) memperlindungi, dimana pengertianperlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadapsubyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifatpreventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidaktertulis.
JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...