Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 5 Issue. 2 (2016)

HUBUNGAN KERJA ANTARA DISTRIBUTOR DAN AGEN DITINJAU DARI PASAL 1233 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Riniadi Saswati (Universitas Bhayangkara)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2016

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam pasal 1 angka 15 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...