Ijin adalah salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan ijin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Pemasangan reklame dapat dilakukan sendiri oleh pemasang maupun oleh kuasanya atau melalui wakilnya (biro reklame). Umumnya pelimpahan kuasa oleh orang lain atau biro reklame dituangkan dalam surat kuasa tertulis.
Copyrights © 2017