Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 6 Issue. 2 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PATEN KESENIAN REOG PONOROGO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN

Soedjari Amari (Universitas Bhayangkara)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2017

Abstract

Reog adalah salah satu budaya daerah Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat, yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan paten adalah suatu perlindungan terhadap suatu kekayaan intelektual dan mendapat suatu pengakuan. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Hak Paten dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan”.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...