Perjanjian yang erat kaitannya dengan kegiatan bisnis, memiliki tingkat kompleksitas yangtinggi, yang acap kali berujung di pengadilan, antara lain seperti perjanjian-perjanjian bisnisyang dibuat oleh para pihak atas dasar kebebasan berkontrak, kemudian diingkari isinya dandimintakan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Pengingkaran ini sudah tentu dibangun olehdalil-dalil yang sedemikian rupa oleh pihak penggugat yang merasa kepentingannya dirugikan.Bahkan, tidak jarang ada salah satu pihak dalam perjanjian yang kemudian meminta kepadahakim untuk menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Adapun tujuan daripenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum penyelesaian ataswanprestasi yang dilakukan konsumen yang melakukan wanprestasi kredit secara In-House.Sedangkan manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah supaya memberikan informasiyang dapat digunakan oleh para pembaca ini dan masyarakat pada umumnya tentangpenyelesaian atau masalah wanprestasi dalam pembelian Kredit In-house.
Copyrights © 2020