Suatu fondasi ketika seseorang meninggal dunia terjadi peristiwa hukum yang penting,yaitu penyerahan harta pewaris kepada ahli waris. Belum adanya hukum waris nasional,menjadikan masyarakat banyak menggunakan waris adat dalam pembagian warisan.Kenyataan tersebut dapat dilihat di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tidak bisadipungkiri bahwa pembagian warisan bisa menimbulkan sengketa. Hukum adat tidak hanyamenjadi sumber utama pembangunan hukum nasional, tetapi juga alternatif penyelesaiansengketa tanah warisan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kronologi sengketa tanahdan penyelesaiannya yang terjadi di Desa Purwosari, serta menganalisis eksistensi HukumAdat untuk penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom. Metode penelitianyang dipakai dalam penelitian ini adalah sosio legal dan yuridis normatif , dengan deskriptifanalitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan dataprimer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Sengketatanah warisan di Desa Wringinanom dialami oleh ahli waris Almarhum Bapak Wujud dan IbuSuliyah, yaitu anak terakhir mempunyai keinginan untuk mendapatkan jatah warisan lebihbanyak dibanding kakak-kakaknya; (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan dimulai negosiasipara ahli waris diteruskan mediasi melalui Kepala Desa, dengan hasil anak terakhirmendapatkan harta warisan lebih banyak daripada kakak kakaknya; (3) Hukum Adat masihdipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan di Desa Wringinanom disebabkanbanyak kelebihan.
Copyrights © 2020