Mahar bukan merupakan syarat sah dalam perkawinan, jadi baik dibayar secara kontanatau hutang (Mahar Muajjalah) tidak mengurangi syarat sah perkawinan. Namun bilaterjadi perselisihan tentang Mahar Muajjalah suatu hari belum ada Undang-Undangyang mengatur secara jelas penyelesaiannya.Dalam Perkawinan Mahar diberikan suamidengan telah ditetapkan kadarnya sebelumnya atau tidak ditetapkan. Mahar dapatberupa uang atau barang. Mahar Muajjalah adalah mahar yang dibayarkan secarahutang oleh suami dengan kerelaan dari istri menerimanya. Pembayaran mahar dapatdilakukan dengan dicicil sampai lunas atau dibayar hutangnya setelah suami mampumembayarnya.Perselisihan Mahar Muajjalah dapat diselesaikan sebagaimana dalamPasal 37 yaitu ke Pengadilan Agama atau cara lainnya yaitu Mediasi, Negosiasi danArbitrase.Penyelesaian masalah Mahar Muajjalah adalah hal yang harus diputuskanbersama oleh kedua belah pihak yaitu Suami dan Istri untuk memperoleh penyelesaianyang baik bagi semua pihak.
Copyrights © 2021