Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 10 Issue. 1 (2021)

PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR MUAJJALAH (MAHAR TERUTANG) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Evan Doris (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Lolita Permanasari (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)
Karim (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Mahar bukan merupakan syarat sah dalam perkawinan, jadi baik dibayar secara kontanatau hutang (Mahar Muajjalah) tidak mengurangi syarat sah perkawinan. Namun bilaterjadi perselisihan tentang Mahar Muajjalah suatu hari belum ada Undang-Undangyang mengatur secara jelas penyelesaiannya.Dalam Perkawinan Mahar diberikan suamidengan telah ditetapkan kadarnya sebelumnya atau tidak ditetapkan. Mahar dapatberupa uang atau barang. Mahar Muajjalah adalah mahar yang dibayarkan secarahutang oleh suami dengan kerelaan dari istri menerimanya. Pembayaran mahar dapatdilakukan dengan dicicil sampai lunas atau dibayar hutangnya setelah suami mampumembayarnya.Perselisihan Mahar Muajjalah dapat diselesaikan sebagaimana dalamPasal 37 yaitu ke Pengadilan Agama atau cara lainnya yaitu Mediasi, Negosiasi danArbitrase.Penyelesaian masalah Mahar Muajjalah adalah hal yang harus diputuskanbersama oleh kedua belah pihak yaitu Suami dan Istri untuk memperoleh penyelesaianyang baik bagi semua pihak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...