Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 11 Issue. 1 (2022)

KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Grasica Junear Putrie (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Jamil (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2022

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah adalah gambaran salah satu dari beberapa Lembaga legislative. DPD memiliki landasan konstitusional mengenai kewenangannya yang terbatas, jika hal ini di biarkan dapat menyebabkan ini implikasi negative pada kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ketidakmaksimalan wewenang DPD dalam memproduksi produk ligislasi (undang-undang) membuat DPD hanya seperti Lembaga yang sifatnya auxiliary (lembaga penunjang), bahkan hingga saat ini maish banyak wacana orang-orang yang menginginkan DPD untuk dibubarkan, padahal pada kenyataannya jika DPD dapat bekrja secara maksimal maka akan mampu dijadikan momentum untuk menambah kekuatan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sukmah DPD jika suatu norma undang-undang dibentuk dengan penalaran filsafat hukum tanpa adanya penyakit gangguan oleh kepentingan politik akan tetap menghasilkan lemahnya kewenangan yang dimiliki DPD. Kedepannya diharap DPD dapat diperkuat dengan melakukan purifikasi struktur parlemen yang berlandaskan atas strong bicameralism. Demi mengimplikasinnya pada proses pembuatan undang-undang (DPR-DPD-Presiden) yang harmonis dan berkualitas serta terwujudnya otonomi daerah yang bahagia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...