Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 11 Issue. 1 (2022)

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERUPA PIDANA PENJARA BAGI TERDAKWA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Mega Febrianti Putri Utami (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Imam Suroso (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2022

Abstract

Narkotika dalam satu sisi adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dalam jumlah yang sudah ditentukan dan persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sedangkan disisi lainnya dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan terutama ke diri sendiri atau tubuh apabila disalahgunakan. Metode penelitian hukum normatif, yaitu menguraikan tentang permasalahan-permasalahan yang ada dengan mengkaji berdasarkan teori-teori hukum yang berlaku atau dengan peraturan-peraturan yang tertulis (Undang-undang). Kejahatan narkotika dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan penyalahguna dan kejahatan pengedar narkotika. Hukuman antara penyalahguna dan pengedar akan berbeda penangganan dalam ancaman hukumannya, bila penyalahguna akan dipidana ringan. Pengedar diancam hukuman berat melalui proses sistem peradilan pidana. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No. 567/Pid.Sus/2019/PN.Sby. dengan Terdakwa Abu (nama samaran) didakwa dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penanggulangi penyalahgunaan narkotika diperlukan penegakan hukum secara konsisten. Sifat penegakan hukum pada penyalahguna narkotika dan pengedar juga berbeda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...