Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 11 Issue. 2 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HILANGNYA PAKET DALAM JASA LAYANAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT. JNE WILAYAH KEDIRI

Ali Ma'ruf (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Vera Rimbawani Sushanty (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

Di era digital saat ini, bisnis yang berpeluang bagus adalah bidang jasa ekspedisi. Salah satunya PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) adalah salah satu perusahaan ekspedisi barang milik swasta yang mempunyai banyak pelanggan. Adanya hubungan antara penyedia layanan pengiriman barang dan pengguna jasanya terkadang terdapat permasalahan seperti kehilangan barang yang dialami konsumen. Akibatnya konsumen tidak mendapatkan haknya yaitu paket kiriman terkirim sampai tujuan. Dengtan adanya hal ini diperlukan perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha kepda konsumen sebagai pengguna jasa ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan dalam pemecahan permasalahan ini adalah penelitian empiris normatif. Dengan melakukan pengamatan langsung terhadap pertanggungjawaban perusahaan penyedia jasa dan perlindungan hukum bagi konsumen atas kehilangan barang dengan studi kasus di PT. JNE cabang Kediri. Pendekatan statute approach digunakan untuk mendapatkan aturan hukum yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi konsumen di PT. JNE Kediri. Berdasarkan aturan hukum terhadap perlindungan konsumen tertulis dalam KUHPer, KUHD, UU Pos dan UU Perlindungan Konsumen disebutkan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan paket selama proses pengiriman sampai tujuan. Apabila paket hilang, maka pelaku usaha wajib memberi kompensasi kerugian untuk konsumen. Ganti rugi yang diberikan dengan mengganti sesuai paket kiriman yang hilang atau berupa uang yang nimonalnya sama dengan paket kiriman yang hilang. PT. JNE Kediri sangat mengutamakan kepentingan konsumen, terutama dalam kasus kehilangan paket dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menempuh jalur negosiasi. Sebagai pelaku usaha, PT. JNE wajib menanggung kehilangan paket kiriman akibat kelalaian atau kesalahan dengan memberikan kompensasi berupa penggantian kerugian sampai dengan 10 kali dari nilai biaya pengiriman jika paket kiriman tidak diasuransikan, jika paket diasuransikan maka besarnya ganti rugi yang diberikan sesuai nominal kiriman yang diasuransikan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...