Pada hakekatnya sistem pemasyarakatan yang berjalan merupakan bagian yang tidak terlepas dari proses pembangunan di bidang hukum. Oleh karenanya, dibutuhkan unsur sumber daya manusia yang dijadikan penggerak utama dari adanya proses pembangunan ini. Pembangunan ini dapat berjalan dengan adanya manajemen karier yang jelas. Pola karier berbasis sistem merit digunakan untuk mengukur dan membandingkan antara kualifikasi, kompetensi, serta kinerja dari setiap Aparatur Sipil Negara dengan posisi yang akan ia tempati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem merit di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada penelitian ini menunjukan bawasannya penerapan sistem merit di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto berjalan sesuai dengan regulasi yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut terlihat pada penempatan posisi kepada seorang Aparatur Sipil Negara yang sudah terkualifikasi melalui persyaratan administrasi, berkompeten dilihat dari pendidikan dan pelatihan yang diikuti, serta kinerja yang dibuktikan dengan masa kerja masing-masing individu yang sudah memenuhi batas minimum seseorang dalam menduduki jabatan tertentu.
Copyrights © 2022