Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana praktik bunga di lembaga keuangan saat ini dan bagimana legalitas hukum atas transaksi bunga berdasarkan pandangan-pandangan para pakar di bidang ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian fenomenologis yang mendeskripsikan rujukan-rujukan primer maupun sekunder. Sumber data primer dalam kajian ini diambil dari pandangan Cendekiawan Muslim dan website resmi OJK. Selain itu mengambil pandangan Yusuf al Qardhawi mengenai riba dan bunga serta cendekiawan lainnya dari kalangan pemikir ekonomi modernis yang berbicara mengenai riba dan bunga. Hasil penelitian menunjukkan Praktik bunga dalam perbankan saat ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mengakumulasi keuntungan pembiayaan dalam perbankan. Bunga yang dihitung berdasarkan pada besaran pinjaman dan ketentuan waktu pinjaman sehingga semakin besar dan semakin lama jangka waktu pinjaman, maka bunga yang ditetapkannya pun akan semakin tinggi pula. Legalitas hukum bunga dalam pandangan Islam pada dasarnya adalah haram, para pemikir Muslim mayoritas telah sepakat terhadap pengharaman bunga tersebut dengan menyebutkan alasan bahwa bunga adalah bagian daripada riba nasiah.
Copyrights © 2022