Pada kelembagaan desa harus dilakukan pemisahan fungsi pelaksana untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan musyawarah desa (peningkatan partisipasi berbagai pihak) dan melakukan penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) desa dengan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat dan hasil musyawarah yang dievaluasi oleh Bupati/Walikota dengan harapan peningkatan status pembangunan desa menjadi desa berkembang dan desa mandiri. Desa Wisata Edukasi Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. memiliki banyak potensi mulai dari peternakan sapi dan biogas, keindahan alamnya yang dijadikan objek wisata, pertanian dan perkebunan masyarakat yang dijadikan wisata edukasi, home stay, produksi dan kesenian lainnya. Desa ini diharapkan di masa yang akan datang dapat menjadi desa yang berkembang serta mandiri. Guna mewujudkan hal tersebut, Perlu diberikan  Pelatihan Akuntansi Desa untuk Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa dengan pemaparan materi dan penanyangan video bahan ajar mengenai akuntansi desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022