Abstrak Pajak daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pelanggaran terhadap perda di Kabupaten TTS memberikan ancaman sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Kenyataanya, sanksi pidana tidak pernah diterapkan pada, padahal ketentuan mengenai sanksi pidana telah diatur dengan jelas dalam Perda. Permasalahannya adalah Bagaimana mekanisme penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar perda tentang Pajak Daerah Kabupaten TTS, Apa hambatan penerapan ketentuan pidana terhadap pelanggar Perda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan penerapan ketentuan pidana dalam upaya penegakan peraturan daerah tentang pajak daerah Kabupaten TTS belum berjalan maksimal karena dipengaruhi beberapa faktor antara lain Struktur Hukum, Substansi Hukum, Budaya Hukum. Kata kunci : Hambatan; Penerapan Sanksi pidana; Pajak Daerah.
Copyrights © 2023