Umumnya dalam setiap hukum acara di pengadilan, diatur mengenai biaya perkara termasuk di pengadilan hubungan industrial. Dalam proses beracaranya, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, apabila nilai gugatannya dibawah seratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sebaliknya, apabila gugatannya bernilai sama atau lebih besar, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah berdasarkan amar putusan hakim. Permasalahan yang timbul kemudian, kepada siapa pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran biaya perkara sesuai dengan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara di pengadilan hubungan industrial, haruslah memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan yakni membayar panjar biaya perkara. Pihak penggugat berkewajiban membayar terlebih dahulu, biaya perkara sejumlah yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai panjar (voorschot). Tidak dilaksanakan seluruhnya amar putusan atau penetapan pengadilan sepanjang pengembalian pembayaran biaya perkara dari pihak yang kalah adalah karena dari ketidakjelasan rumusan dalam frasa pada salah satu amar putusan dan penetapan sepanjang penghukuman biaya perkara, sehingga kepada siapa pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
Copyrights © 2022