Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt/G/2022/PN Jkt. Pst terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum berimplikasi terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Sebab pada salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut melanggar kompetensi absolut yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu serta Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, putusan tersebut melanggar Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di samping itu putusan tersebut bersifat erga omnes, berlawanan dengan konsep putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak. Dari analisis tersebut, maka putusan tersebut cacat secara hukum dan harus dikatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu, langkah tepat bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Copyrights © 2023