Penyebaran covid 19 yang hampir melanda seluruh Negara di dunia, termasuk di Indonesia, memaksa terjadinya perubahan dalam kehidupan masyarakat. Perubahan ini juga terjadi di bidang hukum, dan kebijakan pemerintah yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid19. Hal ini didasari karena kondisi Lapas yang overcrowded, sehingga sangat besar resiko penularan yang masiv di lingkungan lapas dan Bapas. Penelitina ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa tata cara pemberian asimilasi dan integrasi didasarjkan akan kebutuhan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 di lingkungan Lapas dan Bapas. Selain itu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak untuk mendapatkan asimilasi dan integrasi. Pelaksanaan asimilasi dan integrasi dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dengan secara daring, yang harus dilakukan dalam beberapa tahap yaitu tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan dan tahap penindakan. Kata kunci: permenkumham, tata cara, pelaksanaan, asimilasi, integrasi
Copyrights © 2020