Negara Indonesia sebagai Negara hukum, adalah Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini juga tampak dalam pelaksanaan penegakan hukum yang diberlakukan di bidang pemasyarakatan. Penegakkan hukum dalam pemasyarakatan bukan saja tergantung dari aturan hukum yang berlaku, namun juga tergantung dari struktur aparat penegak hukumnya sebagai pihak yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan hukum tersebut dalam hal ini salahs atunya adalah pembimbing kmeasyarakatan. Selain itu kultur masyarakat juga memegang peranan penting dalam keberhasilan suatu penegakan hukum, terutama pada saat integrasinya warga binaan pemasyarakatan ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, dukungan dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat sekitar sangat dibutuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik Analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif bersifat induktif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Tugas dari pembimbing kemasyarakatan menurut hukum yang berlaku adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, melaksanakan bimbingan kepada kemasyarakatan, melakukan pengawasan terhadap anak, melakukan pendampingan dan pengawasan proses diversi dan terhadap anak yang mendapatkan CB, CMB dan PB. Pelaksanaan proses pembimbingan klien pemasyarakatan di Bapas Klas I Kediri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran diri dan menuntun klien pemasyarakatan dan klien anak dapat membaur kembali ditengah-tengah masyarakat serta diterima di lingkungannya dengan baik. Kata kunci: pembimbingan, Klien, kesadaran diri, masyarakat
Copyrights © 2020