Dalam rangka melindungi masyarakat miskin, pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan  Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT- Dana Desa). Berdasarkan analisa data ini dan hasil wawancara yang diperoleh bahwa dalam penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) pada masa covid dimana yang diberikan pemerintah kepada yang menerima dan tidak meneriman, tidak mempengaruhi dalam tingkat kehidupan ekonomi masyarakat desa Habincaran artinya dengan bantuan Rp. 600.000,00.- (enam ratus ribu rupiah) tidak mencukupi kebutuhan dan kehidupan ekonomi walaupun tinggal didesa. Bantuan langsung tunai (BLT) menurut hasil yang diperoleh bahwa masyarakat beranggapan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan juga dalam pemilihan yang menerima tidak tepat sasaran, karena pemerintah masih kurang dalam menetapkan sipenerima dengan yang tidak.
Copyrights © 2023