Abstract Many residents send goods between cities to other locations, and expeditions are one way to send goods from one place to another. However, the delivery of goods does not always run smoothly and in accordance with the obligations that must be met. In this study, the authors used the Empirical Legal research method with a Descriptive Analysis approach to describe the situation as it is. The results of the study showed that the Marsella expedition had violated the legal agreement and was responsible for the loss of the shipment. Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 4 letter (h) states that consumers have the right to obtain compensation and/or reimbursement if the goods and/or services received are not in accordance with the agreement or not as they should be. Consumers file claims to get compensation / compensation, and there are two ways to resolve consumer disputes: outside the court and through the court. Four consumers have received their rights, namely compensation and refunds for shipping costs, while two other consumers are still waiting for claims to be settled and submitted subpoenas to the expedition as a legal warning.Keywords: Consumer Protection, Goods Delivery, Loss of Goods, Marsella ExpeditionAbstrak Banyak penduduk yang mengirimkan barang antar kota ke lokasi lain, dan ekspedisi merupakan salah satu cara untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, pengiriman barang tidak selalu berjalan lancar dan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis untuk menggambarkan keadaan sebagaimana adanya.\Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ekspedisi Marsella telah mengingkari perjanjian hukum dan harus bertanggung jawab atas hilangnya barang kiriman. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Konsumen mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi/kompensasi, dan ada dua cara penyelesaian sengketa konsumen: diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Empat konsumen telah mendapatkan haknya, yaitu ganti rugi dan refund biaya ongkos kirim, sementara dua konsumen lainnya masih menunggu penyelesaian klaim dan mengajukan somasi kepada pihak ekspedisi sebagai teguran hukum. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang, Hilangnya Barang, Ekspedisi Marsella
Copyrights © 2023