ABSTRACT The Benawas Dayak community is guided by customary law that applies, one of which is the marriage custom which is still adhered to and carried out, the traditional marriage ceremony in Sungai Kunyit Village, Sekadau Hilir District, Sekadau Regency is carried out from generation to generation and the customary provisions of this marriage are passed down by their ancestors. At this time there has been a shift in the implementation of traditional marriages in Sungai Kunyit Village, Sekadau Hilir District, Sekadau Regency due to the limited ability of the community due to the high cost. The purpose of this research is to obtain data and information about the implementation of traditional marriage ceremonies in the Benawas Dayak community, to reveal the factors that influence the shift regarding traditional wedding ceremonies in the Benawas Dayak community, to reveal the legal consequences if the traditional wedding ceremony is not carried out in the Benawas Dayak community, and to disclose functionalist efforts towards the preservation of Dayak Benawas customary marriages.The type of research is carried out using empirical research methods, namely describing the situation as it was at the time of the research and then analyzing it to draw conclusions and the type of approach using the Descriptive Analysis approach. The results of the study showed that the Benawas Dayak traditional marriage ceremony was carried out from several stages, namely Nyelopit, Betunang, Betotak Kayu, Nontu Ari, Nayokng and Pesta, but it was simplified to Betunang, Nanyokng and Pesta, a shift in the implementation of the Benawas Dayak traditional marriage ceremony occurred due to several factors, namely due to economic factors, modernization and religion, the legal consequences of not carrying out the traditional Dayak Benawas wedding ceremony are considered adultery and ostracized from society. In addition, couples who do not carry out traditional ceremonies will be given customary sanctions in accordance with applicable customary provisions, namely by paying customary 16 for the male party and customary 8 for the female party, functional efforts towards preserving Dayak Benawas traditional marriages are by requiring the community to follow all traditional ceremonial processions that are held and provide socialization to the younger generation about the applicable customary law so that it does not become extinct. Keywords: Dayak Benawas, customary law, traditional marriage ceremony. ABSTRAK Masyarakat Dayak Benawas berpedoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dilakukan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur nenek moyang. Pada saat ini telah mengalami pergeseran dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya karena biayanya yang mahal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, mengungkapkan faktor yang mempengaruhi pergeseran mengenai upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, mengungkapkan akibat hukum apabila tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Benawas, dan mengungkapkan upaya fungsionaris terhadap pelestarian perkawinan adat Dayak Benawas. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Analisis Deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa upacara perkawinan adat Dayak Benawas dilaksanakan dari beberapa tahapan, yaitu Nyelopit, Betunang, Betotak Kayu, Nontu Ari, Nayokng dan Pesta namun lebih disederhanakan menjadi Betunang, Nanyokng dan Pesta, pergeseran dalam pelaksanaan upacara perkawinan adat Dayak Benawas terjadi karena beberapa faktor yaitu karena faktor ekonomi, modernisasi dan agama, akibat hukum tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan Dayak Benawas yaitu dianggap berzina dan dikucilkan dari masyarakat. Selain itu pasangan yang tidak melaksanakan upacara adat akan diberikan sanksi adat yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku yaitu dengan membayar adat 16 untuk pihak laki-laki dan adat 8 untuk pihak perempuan, upaya fungsionaris terhadap pelestarian perkawinan adat Dayak Benawas adalah dengan mewajibkan masyarakatnya untuk mengikuti segala prosesi upacara adat yang diselenggarakan dan memberikan sosialisasi terhadap generasi muda tentang hukum adat yang berlaku agar tidak punah. Kata Kunci: Dayak Benawas, Hukum adat, Upacara perkawinan adat
Copyrights © 2023