AbstrakIslam mempunyai hukum yang wajib dipatuhi oleh pemeluknya. Sumber hukum dalam Islam merupakan al- Qur’ an serta Hadis, kalam Allah serta As- Sunnah Nabi yang ialah landasan utama dalam ajaran Islam. Uraian terhadap kedua sumber hukum tersebut berarti sebab keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, ada keterkaitan antara keduanya dalam menarangkan hukum yang berlaku dalam Islam. Hingga telah selayaknya menguasai kedua sumber hukum itu jadi perihal yang utama, bila terjalin kesalahan uraian diantara keduanya hingga hendak mengganggu keberadaan sumber hukum tersebut. Dengan menguasai 2 sumber hukum ialah al- Quran serta Hadis, hingga hendak memperoleh petunjuk hukum yang cocok dengan tuntunan syariat serta sunnah nabi Muhammad. Tulisan ini menguraikan eksistensi antara kedua sumber hukum Islam tersebut dalam pelaksanaannya dalam warga yang majemuk, dengan memakai tata cara tematik.Kata Kunci: Alqu’an, Hadis, As-Sunnah, Hukum dan Islam.
Copyrights © 2022