Adanya pembatasan usia pernikahan diharapkan agar para calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu segi kesehatan, psikologis, jasmani dan rohani sehingga kehidupan Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dapat tercapai. Batas usia pernikahan merujuk kepada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang awal mula usia bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, diubah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita. Dengan adanya batas usia Pernikahan ternyata tidak sedikit yang ingin menikah dibawah usia pernikahan tersebut, untuk itu calon mempelai berupaya meminta Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2021